Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar Nasabah BNI

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan, masih berjalan. BNI menyebut satu pegawai mereka di kantor cabang Makassar, yaitu MBS, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tempo merangkum perjalanan kasus ini sejak mulai kejadian pada Februari 2021, yang dirangkum dari keterangan sejumlah pihak yang terlibat. Berikut penjelasannya:

Februari 2021

Awalnya, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, gagal mencairkan dana deposito miliknya di BNI cabang Makassar senilai Rp 45 miliar. Ia ingin mencairkan dana itu untuk keperluan bisnis.

Kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, bercerita bahwa ini bukanlah penarikan pertama. Sebelumnya, Andi juga pernah menarik dana deposito sebesar Rp 30 miliar di bank yang smaa.

Tapi saat itu, Andi hanya menerima Rp 25 miliar saja. "Alasannya (BNI) karena sementara masih diproses," kata Syamsul saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 11 September 2021.

Walau demikian, Andi masih tidak curiga dana deposito Rp 45 miliar miliknya yang lain hilang. Sebab, Ia masih menerima laporan penerimaan bunga deposito setiap bulan.

Tapi ternyata saat pencairan pada Februari 2021, Ia gagal menarik uang Rp 45 miliar tersebut. BNI cabang Makassar, kata Syamsul, berdalih bilyet deposito yang dipegang nasabah tidak terdaftar di sistem mereka.

Maret 2021

Setelah kejadian tersebut, Syamsul menyebut ada lima kali pertemuan yang diadakan dengan pihak BNI cabang Makassar. Menurut Syamsul, Andi marah dengan kejadian itu, sampai akhirnya pimpinan BNI cabang Makassar datang ke kantor Andi. Tapi ujungnya, tetap tidak ada kejelasan soal nasib dana deposito tersebut.

Di akhir mediasi, Andi menerima surat dari kuasa hukum BNI. Penjelasan dalam surat tersebut tetap sama: bilyet deposito Andi tidak tercatat di sistem BNI.

Di saat yang bersamaan, beberapa orang dari BNI pusat langsung mendatangi kantor cabang Makassar untuk menanyakan perkara deposito ini. Hal ini terungkap dalam surat panggilan Bareskrim Polri kepada Andi sebagai saksi, yang dilayangkan pada 14 Juni 2021.

Tapi, nominal deposito yang ditanyakan oleh BNI pusat ternyata lebih besar, yaitu Rp 110 miliar dari 9 bilyet. Kasusnyanya sama, bilyet tidak tercatat di sistem BNI cabang Makassar.

Menurut Syamsul, BNI melaporkan total dana Rp 110 miliar ke Bareskrim karena memang ada korban lain. Selain Andi, ada Hendrik dan Heng Pao Tek dengan bilyet deposito Rp 20,1 miliar, dan pasangan suami istri Rocky dan Annawaty, dengan bilyet deposito Rp 50 miliar.

Dari nama-nama ini, kasus Heng Pao Tek sudah pernah muncul ke publik dan media. Heng mengaku kehilangan deposito Rp 20,1 miliar dan telah menguggat BNI cabang Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dengan nomor perkara: 170/Pdt.G/2021/PN Mks

Saat ini, kasusnya masih berjalan di pengadilan. Seperti halnya Syamsul, pengacara Heng Pao Tek dan Hendrik, Wilson Imanuella, pernah menyebut total dana yang raib sebesar Rp 110 miliar.

“Ada nasabah lain juga mengalami kasus yang sama,” tutur Wilson saat mendapatkan informasi dari tim pemeriksa Mabes Polri, kepada Tempo pada 18 Juni 2021.

Tempo mengkonfirmasi ke BNI apakah laporan Rp 110 miliar ini menyangkut ketiga kelompok korban (Andi Idris, Heng Pao Tek dan Hendrik, serta Rocky dan Annawaty). BNI tidak memberi penjelasan soal ini. BNI, melalui kuasa hukumnya Ronny LD Janis, hanya membenarkan bahwa mereka sudah melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

7 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

18 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

18 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

1 hari lalu

Bank Muamalat. ANTARA
Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.


CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

1 hari lalu

Calon nasabah membuka rekening tabungan melalui mesin self service banking di Digital Lounge CIMB Niaga, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023. Digital Lounge merupakan pelopor kantor cabang digital yang diperkenalkan sejak 2013. TEMPO/Subekti.
CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

3 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

5 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.


Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

5 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.